Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, H Devitson SH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dana insentif desa/kelurahan atau Dana Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah (DBHRPD) yang dianggarkan senilai Rp 8 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah bisa dicairkan. Hal tersebut menyusul keluarnya peraturan bupati (Perbup) penunjuk teknis pencairan DBHRPD.
Pemkab Pelalawan pekan kemarin sudah mengumpulkan para Kades untuk melakukan kegiatan sosialisasi terkait petunjuk teknis cara pencairan.
Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, H Devitson SH, kepada CAKAPLAH.com membenarkan bahwa dana DBHRPD tersebut sudah bisa dicairkan.
"Jadi nama mata anggarannya adalah Dana Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah atau disingkat dengan DBHRPD, kita anggarkan Rp 8 miliar, sudah bisa dicairkan," tegasnya, Senin (27/7/2020).
DBHRPD ini ada tiga jenis kugunaannya. Diantara, kata Devitson, untuk operasional desa, untuk kegiatan pembinaan masyarakat desa dan untuk menunjang pemungutan pajak dan retribusi.
"Jadi insentif DBHRPD ini ada tiga jenis peruntukan," paparnya lagi.
Terkait pencairan, sambung Devitson, antara DBHRPD desa dan Kelurahan teknis pencairannya agak berbeda. Misalnya, untuk pencarian desa sama hal dengan pencairan dana desa dan alokasi dana desa, namun dimasukkan pada APBdes.
"Untuk pencairan Lurah, mekanismenya melalui Camat," tandasnya, seraya mengatakan setiap masing-masing desa bakal memperoleh minimal Rp 50 juta.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |