PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berencana mengeluarkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penganiayaan oleh Charlenne Fang terhadap Asisten Rumah Tangga, Tila Dada alias Salomi (16). Pasalnya, pelapor dan terlapor sudah sepakat melakukan perdamaian.
"Korban sudah mencabut laporannya dan mereka sepakat damai," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Pekanbaru, baru-baru ini.
Penganiayaan terhadap Salomi tergolong sadis. Remaja putri itu disetrika, tidak diberi makan dan dibuang ke daerah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat ini, Salomi sudah dibawa keluarganya ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Keluarga korban mengaku repot nantinya bolak-balik dari kampungnya (NTT) ke Pekanbaru. Mereka pikirkan (repot) Kalau dipanggil untuk diperiksa dan disidang," tambah Surawan.
Sementara itu, Zulkarnain menyebut kasus ini memang bukan delik aduan tapi tidak bisa dilanjutkan kalau sudah ada keinginan dari pelapor karena adanya perdamaian. "Dalam istilahnya, ini adalah alternative dispute resolution atau win win solution dalam proses hukum," sebut mantan Kapolda Maluku Utara ini.
Zulkarnain menjelaskan, Polri dalam penegakan hukum tidak hanya melakukan penindakan sampai ke pengadilan. Ada penyelesaian di luar jalur hukum yang disebut dengan istilah alternative dispute resolution.
"Justru kalau dilanjutkan, ada apa. Ini jadi pertanyaan nantinya. Ada apa dengan yang menanyakan," tegas Zulkarnain.
Untuk diketahui, Salomi ditemukan 1 Maret 2016 lalu dalam kondisi memperihatikan di Kecamatan Siak Hulu. Tubuhnya kurus dan Banyak terdapat luka memar.
Salomi dalam kondisi trauma dan tidak mengetahui namanya sendiri.
Ia diduga dibuang oleh majikannya setelah mengalami serangkaian penyiksaan, di antaranya, penyetrikaan di bagian punggung, dikurung dalam kamar mandi serta dipukul dan disuruh menghitungnya sendiri.
Kasus ini awalnya ditangani Polsek Siakhulu, Kampar. Kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau karena locus delitiknya ada di Pekanbaru.
Charlenne sempat dibawa ke Mapolda untuk diperiksa. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tapi tak pernah ditahan meski sempat menjalani pemeriksan beberapa kali.
Penyidik beralasan, Charlenne tidak ditahan karena masih punya bayi
Namun setelah ditelusuri, diketahui kalau anak pelaku sudah duduk di SD.
Penulis | : | Ck6 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |