Sabarudi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru tidak hadir saat diundang oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai keberadaan pasar kaget yang berada di Kelurahan Rejosari Kecamatan, Tenayan Raya.
"Kita mengundang atas situasi yang terjadi di lapangan, masyarakat resah dengan keberadaan pasar kaget. Biasanya pasar kaget sekali dalam sepekan, tapi kali ini buka dari hari Senin hingga Sabtu," cakap anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Selasa (28/07/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa keberadaan pasar kaget tersebut sudah mengganggu masyarakat setempat, karena pasar ilegal tersebut menimbulkan kemacetan dan juga tumpukan sampah.
Selain itu masyarakat tempatan yang juga berdagang menjadi terganggu dengan adanya pasar kaget tersebut, terlebih lagi para pedagang tersebut juga bukanlah merupakan masyarakat setempat.
"Pemerintah Kota melalui Disperindag dan Satpol PP harus bertindak, tetapi mereka (Satpol PP) tidak datang tanpa kejelasan. Hanya Disperindag yang datang," ucapnya.
Dari itu politikus senior ini menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru harus menghormati lembaga DPRD, hal tersebut dikarenakan seluruh anggota DPRD adalah wakil rakyat dan tempatnya rakyat mengadu.
"Uang masyarakat diserahkan ke kita (DPRD), dan kita berikan kepada Pemko supaya mereka (Pemko) berkerja. Ketika mereka tidak bekerja kita panggil ke sini (DPRD), seharusnya mereka hargai itu," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |