Pasar kaget di Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengelola Pasar Kaget di Pekanbaru diminta mengurus izin ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Saat ini baru dua pengelola yang mengajukan permohonan izin.
"Kalau bisa setiap kelurahan ada satu pasar, kebutuhan masyarakat setiap kelurahan pun tersedia," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (29/7/2020).
Ia mengimbau agar pengelola pasar kaget bisa mengajukan perizinan. Pengelola bisa berkoordinasi dengan semua pihak di kelurahan. Sejauh belum ada izin, pasar kaget dinyatakan ilegal.
Ingot menegaskan pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar. Ada Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.
"Regulasinya jelas bahwa pemerintah dan swasta bisa mendirikan pasar, asal memenuhi persyaratan," jelasnya.
Saat ini ada puluhan pasar kaget berdiri di Kota Pekanbaru. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |