SIAK (CAKAPLAH) - Segala aktivitas di masa pandemi berbeda tata cara pelaksanaannya. Termasuk pada pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tahun ini, yang jatuh pada hari Jum'at (31/7/2020) lusa.
Terkait itu, semua pihak diminta menyesuaikan tata cara pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan kurban pada tahun ini sesuai ketentuan kondisi new normal.
Paralel dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan tuntunan pelaksanaan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI, No. SE 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di masa pandemi Covid-19.
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha dilaksanakan di Masjid maupun lapangan. Syaratnya, tetap menerapkan protokol kesehatan dan panitia penyelenggara harus disiplin melakukan pengawasan yang ketat.
"Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid maupun di lapangan, namun saya mengimbau agar di lapangan saja, agar mudah dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh penyelenggara, kami Pemerintah Kabupaten Siak juga akan melaksanakan shalat Idul Adha bersama masyarakat di lapangan Siak Bermadah depan Istana Siak", sebut Jamaluddin saat memimpin rapat akhir persiapan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, bersama Kemenag Kabupaten Siak, dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Zamrud Room, Lt.I Kantor Bupati Siak. Rabu (29/7/2020)
Panitia pelaksana juga diharapkan menyediakan peralatan cuci tangan dengan air mengalir berikut hand sanitizer. Juga memeriksa suhu tubuh jamaah, diharapkan pula pelaksanaan khutbah tidak lama untuk mempersingkat waktu berkumpul jamaah.
"Seluruh jamaah wajib menggunakan masker, membawa sajaddah sendiri, dan menjaga jarak serta tidak saling bersalaman. Anak di usia balita serta orang tua dan yang mengidap suatu penyakit dianjurkan untuk tidak diikutsertakan," jelasnya.
Diperkirakan, protokol kesehatan seperti ini sudah dapat dipahami dan bisa dilaksanakan masyarakat, mengingat hal serupa, dalam beberapa waktu terakhir sudah dapat diterapkan dengan baik di dalam pelaksanaan salat Jum'at.
Pejabat Sekda lalu menjelaskan protokol kesehatan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dan 3 hari tasyrik berikutnya.
Panjangnya waktu tersedia, kiranya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyembelihan kurban secara bergantian, jika jumlah hewan qurban terbilang banyak di satu lokasi.
Sebelum dan sesudah penyembelihan dilaksanakan, panitia dianjurkan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi, menyediakan peralatan cuci tangan, hand sanitizer, serta alat pemeriksa suhu tubuh.
Pada saat penyembelihan berlangsung, panitia menerapkan ketentuan jaga jarak secara disiplin diantara mereka yang hadir. Posisi petugas pemotongan daging tidak saling berhadapan. Sementara itu, kotoran hewan kurban untuk dikubur di tempat yang telah disediakan dan disepakati.
"Para petugas penyembelihan dan mereka yang membantu, harus dipastikan dalam kondisi sehat untuk menjamin daging kurban bebas Covid-19. Jumlahnya harus disesuaikan dengan luas areal tempat kegiatan berlangsung, agar jaga jarak aman dapat diterapkan dengan baik dan disiplin", tegasnya.
Pj. Sekda juga berharap agar warga yang berkurban, serta masyarakat umum tidak hadir di lokasi penyembelihan. Apabila tetap hadir, maka wajib mentaati protokol kesehatan yang akan dipandu oleh petugas.
"Selain petugas dan panitia, warga lain memang sebaiknya tidak ikut menghadiri proses penyembelihan, untuk menghindari terjadinya kerumunan. Jika tetap ada yang hadir, maka harus mentaati protokol kesehatan yang nantinya di sampaikan petugas", harapnya.
Dalam hal ini, panitia dianjurkan memasang spanduk imbauan warga yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di sekitar lokasi. Dengan mempertimbangkan suasana pandemi, seluruh kegiatan mulai dari penyembelihan sampai pemotongan dan pembagian hendaknya selesai saat shalat ashar tiba. (Infotorial)
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |