Jhon Armedi Pinem
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pantas saja Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ingin mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Pasalnya tiga BUMD mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Ketiga perusahaan plat merah itu diantaranya PT Pembangunan Investasi Riau (PER) mengalami kerugian Rp1,6 miliar, PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) sebesar Rp200 juta dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Riau sebesar Rp3 miliar.
Hal itu diketahui pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tiga BUMD itu. Dimana Pemprov Riau tidak menerima laporan keuangan tiga BUMD tersebut.
Kerugian yang dialami tiga BUMD Riau itupun diakui Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem kepada CAKAPLAH.com, Rabu (29/7/2020).
"Memang dari hasil RUPS kemarin, ada BUMD Riau yang belum bisa memberikan pertanggungjawaban keuangannya yang dikeluarkan," katanya.
BUMD yang dimaksud Jhon Pinem yakni PT PIR. Dimana direksi PIR tidak bisa memberikan bukti-bukti pengeluarannya sebesar Rp1,6 miliar.
"Hasil laporan keuangan saat RUPS nampak Rp1,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi kita sudah minta itu untuk diaudit," tegas Jhon Pinem didampingi Kepala Bagian BUMD, Mardoni Akrom.
Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov Riau dari direktur PT PIR, kerugian itu terjadi dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun beradasarkan informasi yang dihimpun CAKAPLAH.com, kerugian PT PIR mencapai Rp12 miliar.
"Yang kami ketahui segitu (Rp1,6 miliar). Tapi tidak menutup kemungkinan kalau hasil audit nanti nilainya sampai Rp12 miliar," ujarnya.
Kemudian untuk PT PER, sebut Jhon, laporan keuangan PER yang diterima pemegang saham saat RUPS sudah sesuai. Hanya saja perusahaan mengalami kerugian.
"Kerugian terjadi karena beban operasional dengan pendapatannya tidak sesuai, lebih besar operasionalnya, sehingga PT PER mengalami kerugian sekitar itu (Rp200 juta). Ini terjadi karena kurang kecakapan pengurus mengelola keuangan perusahaan," jelasnya.
Atas kerugian itu, kata Jhon, pemegang saham melihat kinerja direksi PER sedikit menurun. Sehingga pemegang saham mengambil kebijakan dan memutuskan untuk mengevaluasi pengurus.
"Makanya kemarin ada dilakukan pemberhentian dua pengurus PT PER. Karena tujuan pemegang saham bagaimana untuk meningkatkan kinerja BUMD itu," bebernya.
Masih soal PER, Jhon Pinem mengaku memang dalam laporan keuangannya juga terdapat temuan sekitar Rp1,2 miliar.
"Temuan itu sudah diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau. Makanya kemudian ada penetapan tersangka oleh Kejari Pekanbaru. Temuan itu kasus tahun 2013 dan 2015, tapi baru muncul sekarang saat laporan keuangan," terangnya.
Sedangkan untuk PT Jamkrida, Jhon Pinem mengatakan jika dilihat dari sisi kinerja PT Jamkrida tahun 2019 sudah mengalami peningkatan.
"Tapi saat mereka memberi laporan keuangan 2019 pada tahun ini mereka mengalami kerugian Rp3 miliar. Kerugian iru karena uang Rp3 miliar itu untuk dana pencadangan yang selama ini berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mereka wajib mencadangkan tidak mereka mencadangkan," paparnya.
Namun saat RUPS, terang Jhon Pinem, Dirut Jamkrida mengambil kebijakan bagaimana uang itu bisa dicadangkan secara keseluruhan sesuai peraturan OJK, tapi risikonya Jamkrida harus mengalami kerugian.
"Tapi tahun berikutnya mereka tidak lagi menyiapkan uang untuk cadangan. Artinya ke depan Jamkrida sudah fokus terhadap dividen dan laba saja. Jadi itu pertimbangannya mengapa Jamkrida mengalami kerugian," cakapnya.