Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah disahkan DPRD Pekanbaru sejak 1 September 2019 lalu. Dan Pemko Pekanbaru sendiri menargetkan pemekaran tersebut tuntas pada akhir 2020.
DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan pemekaran tersebut jangan sampai merugikan masyarakat. Merugikan yang dimaksud sendiri adalah terkait dengan indentitas kependudukan masyarakat yang otomatis harus diganti seiring dengan pemekaran kecamatan tersebut.
"Seperti STNK, BPKB, KTP, KK itu jangan sampai merugikan masyarakat. Secara pribadi kepada Disdukcapil sudah saya sampaikan agar ini diperhatikan," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Kamis (30/07/2020).
Menurut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, agar tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, kedepan kartu indetitas tersebut hanya simbol nama, agama dan juga sifatnya umum.
"Kalau terkait dengan yang detail seperti alamat, itu nanti masuk ke database dan harus bermain sistem. Sehingga nanti kalau ada perubahan tidak harus merubah kartu, dan jika ada perubahan database yang diubah," jelasnya.
Untuk diketahui, dengan adanya pemekaran ini maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kecamatan Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat. Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Lalu Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.
Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. Kecamatan Tuah Madani terdiri dari Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani, dan Kelurahan Air Putih.
Kecamatan Kulim terdiri dari Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Pebatuan, dan Kelurahan Pematang Kapau.
Kecamatan Rumbai Timur terdiri dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Sungai Ukai, Kelurahan Lembah Sari, Kelurahan Limbungan. Kecamatan Binawidya terdiri dari Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobekgodang, Kelurahan Binawidya, dan Kelurahan Sungai Sibam.
Kecamatan Tenayan Raya terdiri dari Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Industri Tenayan, Kelurahan Melebung, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Tangkerang Timur, dan Kelurahan Tuah Negeri. Kecamatan Rumbai terdiri dari Kelurahan Lembah Damai, Kelurahan Limbungan Baru, Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari.
Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari Kelurahan Muara Fajar Barat, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Rantau Panjang, Kelurahan Maharani, dan Kelurahan Agrowisata. Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari Kelurahan Labuh Baru Barat, Kelurahan Bandar Raya, Kelurahan Tampan, Kelurahan Tirta Siak, Kelurahan Air Hitam, dan Kelurahan Labuh Baru Timur.
Kecamatan Bukit Raya terdiri dari Kelurahan Tangkerang Labuai, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Selatan. Kecamatan Sail terdiri dari Kelurahan Cinta Raja, Kelurahan Suka Maju, dan Kelurahan Sukamulya, dan Kelurahan Tangkerang Utara. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |