PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat tugas agar Satpol PP Pekanbaru melakukan upaya preventif dalam mengamankan lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT).
Surat yang diterbitkan tanggal 30 Juli 2020 dengan nomor 100/Setda-Tapem/ 295/VIII/2020 itu ditandatangani Penjabat Sekda Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. Ada tiga poin penting yang harus dilakukan Satpol PP dalam pengamanan lahan milik Pemko Pekanbaru itu.
Surat perintah tugas itu juga dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 125 tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengamanan aset kawasan industri Tenayan sebagai Kawasan Strategis Nasional. dan Surat Perintah Tugas Nomor
100/SETDA-TAPEM/277/VII/2020 dalam rangka melakukan penguasaan secara fisik terhadap aset tanah milik Pemko Pekanbaru itu.
Di dalam poin pertama, Satpol PP diminta melaksanakan Tahapan-tahapan penguasaan lahan aset tanah itu dan mengkoordinasikan personil pengamanan dalam rangka upaya pembersihan lahan pada kawasan aset Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
Kedua, Satpol PP diminta melakukan tindakan taktis dan strategis dalam upaya Preventif terhadap aktivitas kegiatan apapun yang dilakukan oleh perorangan/Kelompok/badan usaha dan lain sebagainya pada aset tanah milik di KIT tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
Ketiga, Satpol PP diminta berkoordinasi dengan divisi advokasi Tim Terpadu Pengamanan aset KIT sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam melakukan upaya Penegakan Hukum bila terdapat pelanggaran ketentuan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning meminta kelompok tani agar membongkar baleho dan posnya. Sebab, di lokasi itu kelompok tani yang mengklaim lahan KIT akan mengadakan acara peresmian kelompok tani Bathin Tenayan, Ahad (2/8/2020).
"Besok jam 7.30 Wib tim akan turun ke lokasi acara," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |