Sri Odit Megonondo
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, melakukan penahanan terhadap Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran.
"Hari ini kita telah melaksanakan penahanan terhadapan Ibus Kasri terkait kegiatan Jembatan Padamaran," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo, Selasa (23/5/2017).
Baca: Wan Amir Firdaus Ditahan Jaksa
Odit menjelaskan, penahanan dilakukan setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum.
Ibus Kasri akan ditahan hingga 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Sebelumnya, Ibus Kasri ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2014 yang lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan penahanan terhadap Ibus Kasri dalam dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Atas perbuatannya, berdasarkan hasil gelar perkara, Ibus Kasri disangkakan melanggar Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |