PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Ir Maamun Murod, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2020).
Maamun Murod harusnya dimintai keterangan terkait dugaan suap proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Selain Maamun Murod, KPK juga memanggil mantan Kadis LHK Provinsi Riau, Ervin Rizaldi. Ervin juga tidak menghadiri panggilan penyidik. Hingga sore dia tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, harusnya Maamun Murod dan Ervin Rizaldi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.
"Ervin Rizaldi (mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau) dan Ir Maamun Murod (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau) diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SD hari ini tapi kedua saksi tidak hadir," ujar Ali.
Ali mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Maamun Murod dan Ervin Rizaldi. Dia meminta agar kedua saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Akan dilakukan jadwal ulang pemanggilan kembali yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut. KPK mengimbau para saksi dalam perkara ini agar bersikap kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Ali.
Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini. Terkait dengan Suheri Terta, saat ini proses hukumnya tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas Maamun lewat Gulat Medali Emas Manurung agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.