ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Denda bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diberlakukan, Kamis (6/8/2020) mendatang. Sanksi administratif yang diberlakukan berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
"Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 Tahun 2020, bertempat di ruang rapat lantai dua komplek MPP, Selasa (4/8/2020).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan perwako tersebut. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan
"Beberapa hari ini kita selesaikan SOP-nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya," kata Syamsuwir.
Tim akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.
"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," jelasnya.
Ia berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir. Namun, kata dia, denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |