Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat peraturan daerah (Perda) terkait sanksi denda sebesar Rp250 ribu sebagai upaya pengetatan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Perda tersebut sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan.
"Terkait sanksi Rp250 ribu terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tadi ada masukan dari pak Kapolda Riau terhadap kebijakan yang dibuat DKI Jakarta, itu Ombusdman telah memberi teguran ke pemerintah DKI Jakarta agar dapat menggunakan Perda," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada CAKAPLAH.com, Rabu (5/9/2020) usai melakukan rapat percepatan penanganan Covid-19 dengan kabupaten/kota secara virtual.
Gubri mengaku masing-masing kabupaten/kota telah menyepakati akan membuat Perda. Karena itu, Pemprov Riau juga akan segeta mengajukan Ranperda ke DPRD Riau.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama kami sudah bisa mengajukan rancangan itu, agar bisa segera dipersiapkan Perdanya. Karena Perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten/kota se-Riau termasuk soal sanksinya," jelasnya.
Disamping itu, dalam rapat tersebut Gubri mengaku telah memberi petunjuk kepada tujuh daerah yang belakangan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, yakni Kampar, Pelalawan, Sial, Rohil, Kuansing, Bengkalis dan Pekanbaru.
"Tadi kita minta daerah melakukan langkah bagaimana menerapkan disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Sekaligus harapan kami mereka dapat meningkatkan pemeriksaan swab terhadap kasus-kasus sebelumnya. Dan ini memang sudah dilakukan, tapi kita harap mereka konsisten melakukan upaya-upaya tersebut dan mengetatkan disiplin penerapan protokol kesehatan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |