PELALAWAN (CAKAPLAH) - Solehudin (34) warga Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berurusan dengan penegak hukum atas kepemilikan dua batang gading gajah seberat 3 kilogram. Ia ditangkap Dirkrimsus Polda Riau pada tanggal 7 Juni 2020 lalu.
Hal ini terungkap saat tahap II penyerahan Solehudin sebagai terdakwa, oleh Dirkrimsus Polda Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (6/8/2020).
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasi Pidum, Agus Kurniawan SH MH mengungkapkan, penangkapan kasus ini bermula ketika terdakwa, mendapatkan dua batang gading gajah. Saat itu ia masih bekerja sebagai mandor di salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan.
Gading gajah itu ia ambil ketika melihat hewan bertubuh bongsor itu sudah mati. Alhasil gading tersebut ia simpan di rumahnya di Desa Segati.
Berselang 6 bulan kemudian, lantaran berhenti bekerja ia pun berniat menjual gading gajah ini.
Singkat cerita kata, Kasi Pidum, terdakwa berhasil mendapatkan pembeli dua batang gading dengan harga Rp 21 juta dan dilakukan kesepakatan transaksi di sebuah rumah makan di Langgam. Hanya saja, sebelum terjadi transaksi ia pun ditangkap penyidik Dirkrimsus Polda Riau.
"Kini kita siapkan berkasnya, untuk proses persidangan. Kasus yang menjerat terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Kasi Pidum.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |