PEKANBARU (CAKAPLAH) - Denda bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diberlakukan di Pekanbaru, peraturan ini sendiri direncanakan akan dimulai esok hari, Kamis (6/8/2020) mendatang. Sanksi administratif yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
DPRD Kota Pekanbaru menyayangkan sikap dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini.
"Ini belum pernah disosialisasikan ke kami (DPRD), ke masyarakat apalagi. Seharusnya ini disosialisasikan dulu dengan masif, ini konteksnya berbeda karena ada denda," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Anwar, Rabu (5/8/2020).
Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perkembangan masyarakat di jalanan masih banyak yang tidak menggunakan masker. Tak hanya pengendara motor saja, pengendara roda empat lebih banyak yang tidak menggunakan masker saat berada di jalan.
"Seharusnya sosialisasikan dulu ke masyarakat bahwa bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda, ini fatal kalau tidak ada sosialisasi," tegasnya.
Lanjut Mulyadi, terlebih dikarenakan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat perekonomian masyarakat semakin sulit. Terlebih lagi beberapa bahan kebutuhan pokok masyarakat juga ikut melambung tinggi.
"Jangan asal main kasih sanksi saja, ekonomi masyarakat sudah sangat sulit," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 pasal 17 ayat 1; Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan pasal 2 berbunyi; Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Dan dalam Pasal 19 Pengendara Transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara Transportasi roda dua/ sepeda motor sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dalam ayat 2 berbunyi Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakansanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |