Fendri Jaswir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Dewan Pendidikan Riau Fendri Jaswir meminta pemerintah daerah di Riau kreatif dalam mencari solusi mengatasi keluhan wali murid terkait proses belajar daring yang dianggap mulai membebani.
Menurut Fendri, keluhan para orang tua murid harus segera direspon Pemprov Riau dan Kabupaten Kota, agar tidak menjadi persoalan sosial baru.
"Pemda harus segera mencari solusinya, harus berpikir kreatif. Jangan biarkan pikiran masyarakat jadi liar dan jadi masalah baru nantinya," ungkap Fendri.
Misalnya dengan menerapkan kebijakan dan membuat payung hukum agar pihak sekolah bisa membantu biaya belajar daring dengan mengalokasikan dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
"Harus segera dieksekusi, karena sesuai arahan Mendikbud piihak sekolah bisa menggunakan dana BOS, itu bisa membantu biaya belajar online. Kalau harus ada payung hukum ya tinggal dibuat, karena ini butuh gerak cepat pemimpin dalam membantu masyarakat terdampak pandemi," ucapnya.
Selain pemanfaatan dana BOS, Fendri juga menyarankan agar Pemda melobi dan menggandeng perusahaan telekomunikasi menyediakan jaringan internet gratis bagi siswa dalam belajar daring.
"Bisa juga Pemda menggandeng perusahaan telekomunikasi menyediakan dana CSR mereka untuk membantu masyarakat, mereka cukup dengan menyediakan layanan wifi gratis dibeberapa spot. Ini solusi juga, tinggal dibahas tekhnis saja, sehingga masyarakat merasakan Pemerintahan itu ada disaat kondisi sulit ini," cakap Fendri
Sementara itu, dikutip dari situs setkap.go.id, Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
"Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," ujar Mendikbud.
Penulis | : | Hadi |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |