Ilustrasi. Foto: www.freepik.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan dimulai dari perkantoran. Masyarakat diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, penggalakan penggunaan masker ini sesuai arahan Presiden dan gubernur Riau.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Pekanbaru agar bersiap-siap. Karena Satgas Covid-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini. Kami akan memulai dari perkantoran," kata Ingot, Kamis (6/8/2020).
Kata dia, usai PSBB pada 28 Mei 2020, Pemko Pekanbaru masih lakukan persuasif. Eksekutor penerapan sanksi adalah satuan tugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang akan memperkuat tim.
"Warga yang tak mengenakan masker didenda Rp 250 ribu," tegas Ingot.
Denda ini sebenarnya bertujuan untuk memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pola Hidup Biru.
Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, Perwako ini diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.
Dalam Perwako tersebut dijelaskan bahwa pasal 17 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter. Sebagaimana diatur dalam Perwako ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan, apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.
Kemudian pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker danatau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua atau sepeda motor sebesar Rp250 rubudan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.
Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.
Penulis | : | Delvi |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |