Ilustrasi/Foto iStock
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Provinsi Riau masih masuk dalam zona merah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Setiap hari ada penambahan kasus positif Covid-19 di Bumi Lancang Kuning.
Kendati demikian, kondisi ini tak menghalangi keinginan masyarakat melaksanakan acara resepsi pernikahan dengan dihadiri oleh banyak undangan. Bahkan masyarakat juga sudah cenderung menyewa alat musik untuk memeriahkan resepsi pernikahannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin, menjelaskan bahwa resepsi pernikahan tersebut bukanlah lagi kewenangan Kemanag. Itu sudah jadi domain kepolisian dan juga tim Satgas Covid-19.
"Kemenag hanya mengatur hingga prosesi akad nikah saja, kalau itu (resepsi nikah) sudah menyangkut keramaian. Jadi itu wewenang pihak kepolisian atau tim Satgas Covid-19 Riau," cakapnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (07/08/2020).
Mahyudin menjelaskan, dalam setiap melaksanakan prosesi akad pernikahan, pihaknya melalui penghulu tetap meyarankan agar resepsi pernikahan tidak dilakukan. Hal tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah banyak merenggut nyawa manusia ini.
"Jangan dululah ada resepsi pernikahan, karena kan nikahnya sudah sah. Tapi kalau mau ada resepsi silahkan menghubungi pihak kepolisian ataupun Satgas Covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Serba Serbi, Riau |