ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Perternakan (PUPR-PKPP) Riau dibantu Inspektorat Riau telah menindaklanjuti temuan BPK sebesar Rp5,3 miliar di intansi tersebut.
"Kita sudah tindaklanjuti temuan BPK itu, dan kita sudah kirim surat ke rekanan lagi untuk mengingatkan agar mereka segera mengembalikan kelebihan bayar," kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Taufiq OH kepada CAKAPLAH.com, Jumat (7/8/2020).
Dari tindaklanjut itu, Taufiq mengatakan kontraktor merespon baik dan mengaku bersedia untuk mengembalikan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang dikerjakan.
"Rekanan ada niat baik, dan sudah ada beberapa kelebihan bayar yang mulai diangsur-angsur. Itu kalau tidak salah ada 12 kontraktor. Ada yang Rp200 juta, Rp250 juta, dan itu sudah mulai diangsur," terangnya.
Untuk batas waktu pengembalian temuan itu, tambah Taufiq, paling lama akhir Agustus ini, sesuai waktu yang diberikan BPK 60 hari untuk menindaklanjuti.
"Mudah-mudahan lah bisa secepatnya ditindaklanjuti. Dan kita bekerjasama dengan Inspektorat Riau," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan mengatakan ada temuan finansial sebesar Rp5,3 miliar di PUPR-PKPP Riau.
"Memang sudah ada yang ditindaklanjuti Rp167 juta dan Rp350 juta.Tapi masih sisanya Rp5,3 miliar yang belum," katanya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |