PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengejar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari wajib pajak (WP) buku IV dan V atau warga mampu. Ditargetkan ada Rp101 miliar potensi yang didapat jika Pemko bisa menarik pajak itu.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT saat dikonfirmasi berapa capaian yang sudah didapat menyebut, belum dapat laporan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, kata dia ada kemajuan walaupun di lapangan menemui kendala.
"Kendala di lapangan pasti ada. Sebagian seperti yang kita duga sebelumnya, banyak objek yang warisan dari PBB sebelum diserahkan ke Pemda. Sebagian ndak kita temukan WP-nya. Ini yang mau kita evaluasi, apakah ini sudah pindah nama atau pun objek pindah kepemilikan," kata Walikota, Jumat (7/8/2020).
Tim turun ke lapangan dan mendata juga nanti akan membantu untuk pemutihan pajak yang terhutang, sebelum PBB diserahkan ke Pemda. Pemko berniat memutihkan pajak terhutang WP.
"Sebenarnya (turun ke lapangan) lebih penting informasi tentang data WP. Angka sebesar itu tidak ada di lapangan. Kalau seperti itu yang kita putihkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, pada buku IV dan V, ada 15.600 nomor objek pajak (NOP) dengan potensi Rp101 miliar. Ini yang dikejar Pemko Pekanbaru.
Tim yang turun ini tidak hanya terdiri dari Bapenda saja, tapi juga Satpol PP, Inspektorat Daerah, DPMPTSP, kecamatan dan kelurahan. Tiap tim yang turun dikoordinir oleh para camat.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |