Rohil (CAKAPLAH) - Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) inisial HB, warga jalan Kampung Teladan, Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kebakaran lahan tersebut terjadi di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil yang terjadi pada hari Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 15.30 wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (8/8/2020) menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti bekas rintisan di kebun miliknya.
Peristiwa ini terangnya, bermulai pada hari Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wi. Saat itu, Personel Polsek Bangko Bripka Radianansyah dan Brigadir Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais tentang informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
Sesuai perintah dari Kapolsek Bangko tersebut kedua personel Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi dimaksud dan ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit.
"Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan di kebun miliknya untuk tanam sawit," katanya.
Selanjutnya, barang bukti berupa satu bilah parang, satu batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKP Juliandi menambahkan, atas perbuatannya, Pelaku HB Simatupang dipersangkakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |