ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemerintah berencana memberikan santunan senilai Rp 300 juta kepada keluarga atau ahli waris dari tenaga medis yang gugur dalam penanganan pasien Covid-19.
Pemberian santunan bagi paramedis itu akan diberikan secara merata tanpa ada pembedaan status antara dokter dengan perawat atau pekerja medis lainnya.
"Tidak membedakan spesialis, umum, atau perawat dan pekerja medis lainnya. Itu yang disediakan pemerintah," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Sabtu (8/8/2020) di Jakarta.
Menurut dia, santunan diserahkan dalam waktu dekat. Dia mencatat ada beberapa penyebab tenaga medis berguguran dalam menjalankan tugasnya. Selain kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) saat awal covid-19 mewabah, tak sedikit tenaga medis kelelahan dan stres.
Dia menyebutkan saat ini pemerintah tengah mendata tenaga medis yang gugur saat menjalankan tugas merawat pasien Covid-19. Pendataan dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Penanganan Covid-19.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |