PEKANBARU (CAKAPLAH) - Truk bertonase besar dilarang lewat di jalan tengah kota. Namun, di lapangan masih ada truk berbobot besar lewat jalur yang dilarang, seperti Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Soebrantas.
Pantauan CAKAPLAH.COM, Ahad (9/8/2020) sore, beberapa truk bertonase besar melintas dari Jalan Soekarno-Hatta ke arah Jalan Soebrantas. Ada sekitar empat truk yang diduga bermuatan batu bara melewati jalan itu.
Padahal, sudah ada aturan bahwa truk bertonase besar di Kota Pekanbaru dilarang melewati jalan itu. Aturan itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649 Tahun 2019 tentang rute dan jam lintas truk pengangkut barang.
Di dalam SK Walikota tersebut, jadwal lalu lintas truk colt diesel atau pun truk bertonase besar itu ditetapkan pada pukul 14.00 Wib hingga 16.00 Wib di jalur tertentu. Ada empat jalur yang dibolehkan, yaitu jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan, truk bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam.
Jika truk dari arah lintas barat menuju lintas utara, truk bisa melalui Jalan Garuda Sakti-Jalan Air Hitam menuju Tugu Menabung di Jalan Riau Ujung. Jika ingin ke lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan.
Jika ingin ke Lintas Timur trus harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju lintas timur. Sementara, pada ruas jalan Juanda, Jalan Sudirman, dan Jalan Riau, truk dibolehkan tetap melintas dari pukul 22.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |