Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Rina Winda Divonis 2,6 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Minggu, 09 Agustus 2020 21:41 WIB
Rina Winda Divonis 2,6 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim kuasa hukum Rina Winda melakukan banding terhadap putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kepada kliennya. Memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pekan depan.

Rina Winda sendiri divonis hukuman 2,6 tahun penjara atas kasus Tindak Pidana Penggelapan dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.

Roland L Pangaribuan, SH selaku ketua tim kuasa hukum Rina Winda kepada CAKAPLAH.COM mengatakan upaya banding ini dilakukan karena pihaknya melihat ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.

"Saat ini kita sedang menyiapkan memori banding dan akan kita sampaikan pekan depan," ujar Roland L Pangaribuan didampingi kuasa hukum lainnya Ahmad Alamsyah Harahap, Robi Mardiko, Zulfikri, Benni Ariansyah, Andi Nofrianto, Deky Wiranata Adha, Ramdhan Syahputra dan Wesly Samuel S Siburian, Ahad (9/8/2020) di Pekanbaru.

Ia mengatakan dari audit dan pemeriksaan sudah jelas tidak ada uang yang digelapkan oleh Rina Winda. Bahkan Rina Winda ini hanya menjadi korban.

"Mungkin ada pertanggungjawaban dari pihak lain yakni pemodal. Untuk bertanggungjawab kepada pemodal, Rina Winda ini yang dikorbankan. Artinya pertanggungjawaban mereka hilang karena Rina Winda yang disebut sebagai yang menggelapkan uang. Seolah-olah begitu," Cakapnya.

Diceritakan Roland, Rina Winda mulai Agustus -Oktober 2017 bekerja sebagai kasir di PT Ambara Nata Indonesia.

"PT Ambara Nata Indonesia ini adalah pihak yang mengontrak SPBU di Bengkalis milik PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Jadi Rina Winda ini dituduh menggelapkan uang sebesar Rp560 juta milik perusahaan. Yang mana uang ini sebenarnya disetor setiap hari ke rekening PT Ambara Nata Indonesia dan juga PT BLJ dan juga ke rekening direktur PT Ambara Nata Indonesia," Cakapnya.

Dikatakan Roland lagi, fakta persidangan sebenarnya tidak bisa membuktikan telah dilakukan tindakan penggelapan uang ini. Di bagian mana uang itu digelapkan juga tidak diketahui. Apakah di bagian pembelian atau operasional atau bagian yang lain. Sebenarnya ini tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Justru fakta di persidangan itu yang nampak uraian penggunaan dana pertama Rp100 juta digunakan untuk menyuap unit Tipiter karena tertangkapnya minyak palsu yang dibawa PT Ambara Nata Indonesia yang pada saat itu supirnya namanya Endon. Saat itu Endon dibawa ke kantor polisi. Kemudian oleh Manager PT Ambara Nata Indonesia ini disuruhlah Karyoto selaku Supervisor untuk selanjutnya dilakukan penyuapan terhadap kasus ini. Dan uang itu diambil dari operasional SPBU yan dipegang oleh Rina Winda," sebutnya.

Disampaikan Roland lagi, terkait kasus dugaan adanya tindakan penyuapan oleh PT Ambara Nata Indonesia, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Dirreskrimum Polda Riau pada tanggal 3 Juli lalu.

"Apa yang telah dilakukan oleh PT Ambara Nata Indonesia ini telah memenuhi unsur pasal 20 9 ayat 1 KUHP yang berbunyi barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sebutnya.

Tak hanya soal penyuapan saja, saat ini pihaknya sudah membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan adanya pemalsuan bahan bakar minyak (BBM).

"Adapun yang kami laporkan adalah adanya dugaan pelanggaran meniru/memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi yang dimaksud dalam UU Noor 22 tahun 2001, pasal 54 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.

Dikatakan Roland lagi, dalam kesaksian Karyoto selaku Supervisor PT Ambara Nata Indonesia dalam kesaksiannya dibawah sumpah dalam persidangan dengan Nomor perkara : 213/Pid.B/2020/PN.Bls, menerangkan bahwa SPBU yang dikelola PT BLJ melakukan pencampuran minyak dari minyak tiruan dengan premium pertamina dan diambil dari gudang PT Ambara Nata Indonesia untuk kemudian dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.

"Penjualan BBM tiruan tersebut diduga telah berulang kali dilakukan di SPBU 16.28 7053 yang beralamat di Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis," sebutnya.

Dikatakan Roland lagi, apa yang dilakukan oleh PT Ambara Nata Indonesia telah memenuhi unsur pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memasukkan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Untuk itulah kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Laporan kita sudah berjalan sekitar 1 bulan dan sampai saat ini kita belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nya. Tapi walaupun begitu kita dari penasehat hukum, pengaduan kita tindak lanjuti sampai perkara ini terang benderang," tutupnya.

Penulis : Unik Susanti
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 29 Maret 2024
Ikafe Unri Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www