PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum warga terjaring razia protokol kesehatan, Senin (10/8/2020) protes kepada petugas. Ia merasa tidak mendapat sosialisasi terkait sanksi yang diberi.
Ia merasa denda Rp250 ribu atau kerja sosial terlalu berat. "Kita tidak tahu sama sekali, ini namanya seperti perampasan kepada masyarakat. Kalau begini masyarakat akan membenci pemerintah, kita juga merasa termalukan," kata Kurnia, warga yang diberi sanksi saat razia.
Meskipun begitu, Ia menyebut memakai masker memang penting untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Pekanbaru. Ia sendiri mengaku tidak memakai masker karena lupa saat terburu-buru berangkat ke luar rumah.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru, BPBD, Dishub menggelar razia protokol kesehatan, Senin (10/8/2020) pagi di depan Sukaramai Trade Centre (STC). Dari razia itu, beberapa warga kedapatan tidak menggunakan masker.
Pantauan CAKAPLAH.COM, petugas lakukan penyetopan warga yang tidak menggunakan masker. Petugas lain, bertugas mencatat warga yang terjaring razia.
Warga yang yang tidak menggunakan masker disanksi membersihkan sampah dan puing trotoar di depan STC. Mereka menggunakan rompi merah dengan tulisan Pelanggar Perwako Nomor 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |