ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melihatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak. Berkas tersebut akan ditelaah oleh jaksa peneliti di Bagian Pidana Umum (Pidum).
Proses tahap I atau penyerahan berkas oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (10/8/2020).
"Hari ini sudah masuk berkas perkara dan lagi diteliti," ujar Asisten Pidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman.
Berkas masuk melalui Kepala Kejati Riau, Mia Amiati. Sementara satu berkas lagi langsung ke jaksa peneliti. Ada empat orang jaksa yang akan meneliti berkas perkara PT DSI.
Jaksa peneliti punya waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara. "Dalam waktu 7 hari, jaksa peneliti sudah harus menentukan sikap. Apakah berkas itu dinyatakan P18, P19 atau P21," kata Rizal.
Dari PT DSI, berkas yang masuk adalah tersangka korporasi dan tersangka perorangan. Untuk perorangan, itu Direktur PT DSI Misno. Untuk korporasi diwakili oleh Direktur Utama, Darles.
Lahan PT DSI terbakar seluas 9,4 hektare pada Februari 2020 lalu. Lahan terletak di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli. Penyidik bersama pihak terkait juga telah turun ke lokasi kebakaran dan ditemukan bukti permulaan cukup hingga kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Maret 2020.
PT DSI merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selain kasus Karhutla, perusahaan ini juga sempat berkonflik dengan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan.