PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru, BPBD, Dishub kembali menggelar razia protokol kesehatan, Selasa (11/8/2020). Razia yang dilakukan sampai siang, ada 60 warga dikenakan sanksi.
Razia ini merupakan kegiatan penegakan Perwako Nomor 130 tahun 2020. Razia dilakukan di dua titik, yaitu di depan Sukaramai Trade Centre (STC) dan di seberang Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman.
Data yang diterima CAKAPLAH.COM, di depan STC ada 37 warga yang diberi sanksi. Dengan rincian 28 warga sanksi sosial dan 9 warga sanksi denda. Sedangkan di seberang Hotel Ratu Mayang Garden ada 23 warga diberi sanksi. Dengan rincian 20 warga sanksi sosial dan 3 warga sanksi denda.
Sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial seperti menyapu jalan serta push up atau pembayaran denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Sasaran petugas adalah mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama pengendara yang tidak menggunakan masker, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, warga yang terjaring diberi dua pilihan sanksi, pertama melakukan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp250 ribu bagi roda dua dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat.
Walikota menjelaskan, sanksi administratif diterapkan bertujuan untuk pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Misi kita adalah bagaimana menggerakan masyarakat menjadi masyarakat produktif di tengah krisis kesehatan yang juga berdampak pada ekonomi," jelasnya.
Kata dia, di dalam Perwako itu disebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administratif. Sanksi itu dibagi dua yaitu, pelanggar dapat memilih sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Dua sanksi itu dapat dipilih sala satu, jika tidak mampu membayar denda, pelanggar bisa ganti dengan kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |