BANGKINANG (CAKAPLAH) - Secara umum pendapatan daerah Kabupaten Kampar mengalami penurunan signikan baik pos pendapatan daerah maupun dana perimbangan sehingga harus menghemat belanja.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2020).
Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto mengatakan, kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggarann 2020. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ia menambahkan, kebijakan belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Pada belanja tidak langsung diarahkan pengurangan belanja pegawai, hibah bagi hasil kabupaten/kota dan desa, bantuan keuangan partai politik dan penambahan belanja tak terduga bencana Covid-19.
"Secara umum pendapatan mengalami penurunan cukup signifikan sehingga kita harus menghemat belanja daerah," ungkap Catur.
Untuk belanja langsung memperhatikan visi misi pembangunan. Perubahan belanja langsung antara lain untuk pergeseran belanja antara kegiatan kelompok belanja dan antar perangkat daerah, efisiensi dan rasionalisasi anggaran program dan kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD murni 2020 dan alokasi anggaran untuk kegiatan prioritas yang pelaksanaannya dapat dilaksanakan sampai akhir 2020.
Kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna Catur Sugeng Susanto menyampaikan, dengan berkurangnya penerimaan, harus ada penghematan belanja. Belanja diprioritaskan untuk kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat, salah satu adalah pemberdayaan UMKM dan prioritas lainnya untuk pencegahan covid-19.
"Harus bisa jadi perhatian kita bersama, pemerintah dan seluruh masyarakat dan stake holder untuk tahun 2020 mengalami banyak pengurangan pendapatan dari pemerintah pusat," ulasnya.
Terkait perhatian kepada UMKM, Bupati Kampar menyebutkan, dirinya sudah sampaikan dan menekankan kepada Dinas Koperasi dan UMKM agar membuat kebijakan yang bisa menolong dan mendongkrak UMKM di Kampar apalagi terhadap UMKM yang terdampak Covid-19.
"Ada beberapa hal yang disampaikan, ada beberapa sektor UMKM yang sudah mejadi binaan pemda sendiri,
mudah-mudahan ada terobosanyangn bisa dilihat secara langsung," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini maka ini menjadi pedoman dalam menyusun Ranperda APBD perubahan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Repol, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, anggota DPRD Kabupaten Kampar dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |