Chaidir
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan pernyataan sikap terkait penolakan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pernyataan sikap yang diterbitkan 9 Agustus tersebut ditandatangani Ketua Umum DKPMR DR. drh. H. Chaidir, MM dan Sekjen Drs. H. Endang Sukarelawan, SH.
Dikatakan Chaidir RUU BPIP yang sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI, sebagai pengganti (baju lain) dari Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi
Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di ruang publik bahkan dapat menyebabkan aksi massal rakyat (people power) karena terindikasi menjadi ancaman yang sangat serius terhadap Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta tatanan kehidupan masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, yang hidup beradat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah (Al-Quranul Karim).
Ia mengatakan bahwa formulasi kalimat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah keliru, tersebab Pancasila sendiri adalah Ideologi, karenanya memakai rangkaian kata-kata Ideologi Pancasila adalah pengulangan kata Ideologi. Selain itu dengan formulasi kalimat ini maka berarti yang dibina adalah Ideologi Pancasila, bukan membina masyarakat untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.
"Maka oleh sebab itu, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyampaikan sikap bahwa, pertama, Masyarakat Riau dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Kedua, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mencoret dan menghapus RUU BPIP dari Prolegnas," kata Chaidir, Selasa (11/8/2020).
Poin ketiga adalah mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk lebih mengutamakan dan memprioritaskan solusi permasalahan yang tengah dihadapi bangsa saat ini, antara lain Pandemi Covid 19 berikut dampak yang mengiringi di sektor perekonomian rakyat, pendidikan, perdagangan dan industri.
Keempat BPIP cukup diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga Peraturan Presiden No.7 tahun 2018 tentang BPIP sudah cukup memadai sebagai instrumen pelaksana pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila.
"Demikian pernyataan sikap FKPMR untuk menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemerintah, DPR RI dan seluruh Partai Politik Indonesia. Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi perjuangan kita. Aamiin," kata mantan Ketua DPRD Riau itu.