Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru tinggal menyusun jadwal sidang pengesahan. Di dalam SOTK itu nanti juga akan ada pemekaran kecamatan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, pihaknya sudah memetakan seperti apa tata letak kecamatan hasil pemekaran. Sebelum Ranperda disahkan, Pemko harus tetapkan di mana pusat pemerintahan kecamatan yang baru.
"Kita usulkan nanti, kita sampaikan kepada pimpinan bahwa sesuai dengan Perda SOTK baru tetang tata letak kecamatan itu kita tentukan pusat pemerintahannya," kata Jamil, Rabu (12/8/2020).
Ia ingin pusat pemerintahan kecamatan yang baru itu nantinya berada di jalan protokol kecamatan itu sendiri. Tujuannya, agar kantor kecamatan itu bisa dijangkau oleh masyarakat.
"Kita juga tidak meninggalkan historis yang ada di kecamatan. Kami juga merumuskan setiap kantor kecamatan diusahakan terletak di jalan protokol yang ada," jelasnya.
Sejauh ini Ranperda tersebut sudah tidak ada persoalan lagi. Hanya saja, kata Jamil, Pemko masih menyusun jadwal agar Ranperda itu segera disahkan menjadi Perda.
"Tinggal pengusulan dari kita untuk jadwal pengesahan Perda tersebut. Rekomendasi dari Kementerian sudah selesai. Tinggal nunggu jadwal sidang," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |