KAMPAR (CAKAPLAH) - Tengah asyik bermain Judi Qiu-Qiu, sebanyak Lima orang warga berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir di sebuah rumah yang berlokasi di KM 32, Jalan Lintas Kampar Kiri Hilir, tepatnya di Kelurahan Sei Pagar.
Sebanyak 5 orang diduga pelaku tersebut diamankan Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (24/05/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kelima pelaku Judi yang diamankan terdiri dari inisial SG (50) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, AN (41) warga Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir, AG (34) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir, JN (42) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan NS (41) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Penangkapan para pelaku Judi ini berawal pada Selasa (23/05/2017) malam tadi saat itu Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril J mendapat informasi bahwa sedang berlangsung permainan Judi Qiu-Qiu di rumah warga yang berada di KM 32, Jalan Lintas Kampar Kiri Hilir, Kelurahan Sungai Pagar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Supriadi ini kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan 5 orang tersangka yang sedang bermain Judi jenis Qiu-Qiu.
Pelaku saat itu diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa 9 set kartu Domino dan uang taruhan sebesar Rp510 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril J membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. "Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Penulis | : | Arif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |