Plt Bupati Bengkalis non aktif Muhammad
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan tersangka Muhammad, sudah di kejaksaan. Berkas perkara Plt Bupati Bengkalis non aktif itu sedang diteliti jaksa peniliti Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berkas perkara dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejati Riau pada Senin (10/8/2020), empat hari setelah Muhammad ditahan.
Diketahui, Muhammad ditahan pada Jumat (7/8/2020), setelah lima bulan menjadi buronan. Selama buron, Muhammad selalu berpindah tempat, dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Jambi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyatakan, jaksa sedang berkutat dengan berkas Muhammad. "Saat ini berkas tersangka masih kita teliti," ujar Hilman, Rabu (12/8/2020).
Proses penelitian berkas Muhammad akan memakan waktu paling lama 14 hari oleh empat orang jaksa peneliti. Penelitian meliputi persyaratan formil dan materil.
Hasil penelitian disebutkan Hilman, akan menentukan proses penanganan perkara selanjutnya. Jika berkas perkara lengkap, maka jaksa peneliti akan menyatakan berkas lengkap atau P21 ke penyidik. Selanjutnya, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Namun, jika berkas perkara masih ada kekurangan, maka jaksa peneliti akan mengirim P19 atau pengembalian berkas ke penyidik. Penyidik diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan.
Muhammad menjadi buronan ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis menggantikan setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK. Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya.
Akhirnya keluar Surat Keputusan Gubernur Riau terkait Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
Sebelumnya ditetapkan sebagai buronan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah tiga kali memanggil Muhammad. Panggilan pertama, 3 Februari 2020, Muhammad tidak hadir.
Penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap Muhammad. Ia juga tidak hadir dan minta penundaan jadwal pemeriksaan pada 25 Februari 2020. Ketika itu, ia beralasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa tanggal 25 Februari 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, ketika jadwal penundaan, tersangka juga tidak hadir. Setelah dicek di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, tersangka tidak ditemukan dan sudah telah melarikan diri.
Setelah menghilang, Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun permohonan itu ditolak hakim Yudisilen. Hakim menyatakan, penetapan Muhammad sebagai tersangka sufah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Muhammad kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020. Langkah itu dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif memanggil panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka lainnya. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Untuk diketahui, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.
Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran. Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar hingga negara dirugikan Rp2.639.090.623.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |