PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setiap hari angka penambahan pasien yang terpapar Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau terus bertambah, dari itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin operasional usaha di tengah pandemi.
Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru cukup menyayangkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) seperti karaoke dan diskotik diberikan izin untuk beroperasional di masa pandemi Covid-19.
"Seharusnya ada usaha tertentu yang tidak dibuka di masa pandemi, contoh sekolah belum buka karena tidak ada garansi sekolah aman. Dan jika diskotik atau karaokean yang sama-sama tidak ada garansi kenapa harus kita buka?," cakap Roni Pasla, Rabu (12/08/2020).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru tidak harus memasang kacamata kuda untuk menetapkan usaha mana saja yang boleh dibuka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Tidak semua tempat usaha harus dibuka, resiko sangat tinggi. Diskotik lebih parah lagi," jelasnya.
Roni juga mengingatkan bahwa Pemko Pekanbaru jangan sampai melakukan blunder dengan membuka seluruh tempat usaha demi menggerakkan perekonomian masyarakat, terkecuali beberapa tempat usaha tersebut berani memberikan garansi bahwa di tempat usaha tersebut menggunakan protokol kesehatan dan juga ada garansi terbebas dari Covid-19. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |