Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Juru Parkir (Jukir) di Taman Kota Pekanbaru melakukan pungutan retribusi parkir sebesar Rp2000 kepada pengguna sepeda motor.
Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir sepeda motor di Pekanbaru hanya Rp1000. Bahkan, oknum jukir ini mengaku tidak takut jika dilaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
"Perasaan tarif parkir itu kan Rp1000, ko ini malah diminta Rp2000. Oknum Jukir pun menantang Kadishub Pekanbaru datang ke Taman Kota," kata Dani menirukan kembali ucapan petugas parkir di taman kota, Rabu (24/5/2017).
Dani kemudian menanyakan karcis parkir di lokasi tersebut. Namun oknum jukir yang mengaku bernama Rio tidak bisa menunjukkan karcis parkir. Selain itu Jukir ini juga tidak menggunakan rompi dan kartu tanda anggota.
Jukir yang bernama Rio tersebut kemudian memanggil rekannya yang juga Jukir di lokasi yang sama. Saat itu rekan Rio yang belakangan diketahui bernama Zul menunjukkan karcis parkir kepada Dani.
"Karcis yang ditunjukkan ke kami itu memang betul tarifnya Rp 2000 dan ada logo Pemko. Tapi karcis yang ditunjukkan ke kami itu karcis mobil bukan untuk sepeda motor," Dani.
Karena dua oknum Jukir ini ngotot memasang tarif parkir sepeda motor Rp 2000, Dani bersama dua rekanya akhirnya memenuhi permintaan Jukir tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Airifin Harahap tampak kaget. Dia mengaku langsung memerintahkan petugas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ke lokasi.
"Saya suruh nanti anggota ke sana, oknum jukir nakal itu kalau ada yang minta Rp 2000," tegasnya.
Arifin menegaskan tarif parkir di lokasi taman kota sama dengan lokasi lainnya. Sesuai Perda, tarif parkir untuk roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000.
"Sampai sekarang belum ada perubahan tarif parkir. Kita masih memakai tarif yang lama," tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |