Pidum Kejari Pelalawan Eksekusi Duit Rp 15 Miliar Lebih
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan putusan pidana tambahan atas perkara pidana kebakaran lahan (Karhutla) terpidana PT Adei Plantation dan Industry.
Uang dengan nominal senilai Rp 15.141.826.779,325 diterima dari manajemen PT Adei Plantation and Industry oleh Kejari Pelalawan disaksikan langsung Kajari Nophy Tennophero South SH MH didampingi Kasi Pidum Agus Kurniawan SH MH dan Kasi Intel Sumriadi SH MH. Uang tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Rabu (12/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, melalui Kasi Intel Sumriadi SH, Kamis (13/8/2020) mengatakan, uang sinilai Rp 15 miliar lebih adalah bersumber dari pelaksanaan putusan pidana tambahan kasus Karhutla atas nama terpidana PT Adei Plantations dan Industry berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016.
"Jadi begini, bahwa terpidana PT Adei Plantation dan Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektar melalui pemberian kompos dengan biaya nominalnya sebesar Rp. 15.141.826.779,325," terangnya.
Prosesnya, kata Kasi Intel, kemarin Kasi Pidum Agus Kurniawan SH MH resmi menerima uang biaya perbaikan akibat kebakaran lahan sesuai amanah putusan. Sementara dari pihak PT Adei Plantation and Industry sendiri kata Kasi Intel diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager.
"Penyerahan uang ini dilakukan di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan," terang Kasi Intel lagi.
Pihaknya, mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation and Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya, yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan mahkamah agung.
Cakap Kasi Intel, sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |