PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan kembali menggelar razia protokol kesehatan, Kamis (13/8/2020). Di hari keempat ini ada 115 warga kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Razia dilakukan di dua titik, pintu masuk Kota Pekanbaru. Di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, tim menjaring 60 warga yang melanggar. Dengan rincian, 10 warga memilih sanksi denda dan 50 warga sanksi sosial.
Sedangkan di Jalan Kaharuddin Nasution, tim menjaring 55 warga. Seluruhnya lebih memilih sanksi sosial. Sanksi sosial ini menyapu jalan serta membersihkan parit.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan, target razia adalah pengendara yang tidak memakai masker. "Masih ada juga yang melanggar, walau sudah beberapa hari kita gelar," kata Burhan.
Tim juga berencana akan melakukan razia di Kantor dan pusat keramaian. Penegakkan hukum protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).
"Selama satu minggu ini masyarakat bisa memahami pentingnya memakai masker, untuk mencegah penyebaran covid-19. Maka kita disiplinkan," jelasnya.
Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.
Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.
"Jadi untuk saat ini kita menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan khusus nya yang tidak menggunakan masker. Karena aturan itu sudah diatur dalam Perwako dan Inpres nomor 6," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |