BANGKINANG (CAKAPLAH) - Sebanyak 8.546 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar bernafas lega. Sebab gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu akhirnya mulai dibayarkan Pemkab Kampar sejak Kamis (13/8/2020).
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Edwar kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (13/8/2020) di Bangkinang mengklaim bahwa Kampar adalah kabupaten pertama di Riau yang membayarkan gaji ke-13.
"Ya, sejak kemarin sudah bisa dicairkan," kata pria yang akrab disapa Edo ini.
Ia menyebutkan, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh PNS dan CPNS mulai dari pejabat eselon II, III dan IV.
Sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketua DPRD dan wakil ketua DPRD serta anggota DPRD tidak mendapatkan gaji ke-13.
Gaji ke-13 diharapkan bisa membantu kebutuhan sekolah anak-anak ASN.
Sebelumnya, Rabu (12/8/2020), Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kampar Yandrianto menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dengan total pembayaran masing-masing gaji pokok bagi 8.546 ASN yakni Rp 31.805.480, tunjangan istri Rp 2.364.078.968, tunjangan anak Rp 778.601,725.
Kemudian tunjangan struktural Rp 563.090.000, tunjangan fungsional Rp 2.433.884.000 dan tunjangan fungsional umum Rp 331.090.000. ”Saat ini ampranya telah dicetak dan dalam proses dan insya Allah akan dikirim ke Bank Riau Kepri dan mungkin Kamis sudah dibayarkan ke rekening ASN," sebutnya.
Saat ditanya berapa total pembayaran gaji ke-13 tersebut, Yandrianto menyebutkan bahwa jumlahnya yakni Rp 38.276.578.500.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |