Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Menunggu Sikap Bijaksana Pemerintah Dalam Pro Kontra PP Gambut
Rabu, 24 Mei 2017 16:03 WIB
Menunggu Sikap Bijaksana Pemerintah Dalam Pro Kontra PP Gambut

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini masih menuai polemik.

Tak hanya para pelaku usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan Kelapa Sawit saja yang merasa dirugikan, namun Kementerian Industri RI merilis dampak besar perekonomian dan sosial  jika aturan tersebut tetap dipaksakan.

Dari data Kementerian Perindustrian, total investasi industri hulu dan hilir usaha kehutanan dan investasi industri hulu dan hilir usaha perkebunan dibiayai oleh pinjaman dalam negeri senilai Rp83,75 triliun dan luar negeri senilai Rp193,57 triliun

Hasil dari investasi itu, kedua sektor ini bisa memberikan kontribusi langsung dan tak langsung bagi negara. Seperti industri HTI atau Pulp (kertas) memberikan kontribusi berupa Pendapatan Negara Berupa Pajak (PNBP) yang mencapai Rp42,5 Triliun. Selain itu, HTI juga berkontribusi memberikan efek ganda pada karyawan dan    kegiatan ekonomi masyarakat Rp36,3 Triliun dan investasi usaha termasuk UMKM sebesar Rp442 Triliun.

Begitu juga industri perkebunan kelapa sawit yang menyumbang Rp79,5 triliun untuk PNBP, Rp9,4 triliun untuk efek ganda pada karyawan dan kegiatan ekonomi masyarakat dan Rp112 triliun bagi investasi usaha termasuk UMKM di Indonesia.

Direktur Impartial Mediator Network, Ahmad Zazali mengatakan, dalam forum diskusi yang dihadiri Kementerian Perindustrian dan Badan Restorasi Gambut (BRG) 18 Mei lalu, memang perlu ada pembahasan serius oleh pemerintah terkait PP 57 2016 ini.

Menurut mantan aktivis lingkungan ini, ada beberapa hal yang harus dijawab oleh pemerintah dan pemangku kepentingan sebelum PP ini diterapkan. Salah satunya, dampak yang terjadi, terutama petani dan pekerja yang bakal kehilangan pekerjaan jika PP ini diberlakukan.

"Harus ada mitigasi dampak, seperti para petani dan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan, setelah tidak lagi bertani dan di PHK, apa pekerjaan yang disiapkan oleh pemerintah, kalau tidak akan jadi masalah baru, pengangguran akan bertambah," ucapnya.

Selanjutnya kata Zazali, program tata kelola gambut harus bisa menjamin bencana kabut asap yang terjadi 2015 lalu di Indonesia tidak terjadi lagi. "Apakah ada jaminan PP ini berlaku bencana asap tidak terjadi lagi kedepannya," pungkasnya.

Yang paling krusial dari pemberlakuan PP tersebut katanya, penyediaan lahan pengganti bagi perusahaan ataupun petani. "Ini harus terjawab dulu, kalau lahan baru ini digarap tentu bisa terjadi lagi aktifitas ilegal logging. Kompensasinya juga, itu harus dihitung secara matang. Jika itu terjawab silahkan berlakukan PP gambut itu, " tukasnya.

Disisi lain, potensi kerugian cukup besar tengah menanti jika PP ini diberlakukan. "Potensi kredit macet dalam dan luar negeri yang dapat menurunkan rating investasi kearah negatif bisa mencapai Rp277 triliun," ungkap Ahmad Zazali saat berbincang dengan CAKAPLAH.com, Rabu (24/5/2017).

Disamping itu potensi dan ancaman PHK juga menanti 600 ribu pekerja sebagai dampak langsung aturan ini. Begitu juga dengan dampak tak langsung yang dirasakan pelaku UMKM yang selama ini hidup dari industri Pulp dan Kelapa Sawit yang berjumlah 6,2 juta orang.

"Dan lebih 20 juta orang yang menjadi tanggungan pekerja akan ikut terkena dampak dari kebijakan ini. Begitu juga dampak kerugian investasi yang didalamnya juga terdapat UMKM bisa mencapai Rp554 Triliun. Dampak ini tentunya tersebab lebih 50 persen pasokan bahan baku kedua industri ini hilang, perusahaan memangkas biaya operasional karena merugi, dan jumlah karyawan pasti akan dikurangi," tandasnya.

Belum cukup sampai disitu kata Ahmad Zazali, Indonesia harus siap kehilangan Rp371 triliun pendapatan dari nilai ekspor kertas dan kelapa sawit yang selama ini memberikan kontribusi besar kepada negara.

"Dampak lain juga berkurangnya nilai ekspor kedua industri ini yang nilai cukup besar, dimana tahun lalu itu mencapai Rp371,5 triliun," tegasnya.

Zazali mengakui, bencana kabut asap disejumlah daerah di Kalimantan dan Sumatera tahun 2015 lalu memang sangat parah. Tidak hanya melumpuhkan ekonomi, juga mencatat jatuhnya korban jiwa akibat terpapar asap.

Dari catatannya, kerugian ?nansial akibat bencana asap 2015 mencapai Rp221 triliun atau setara 1,5% PDB Nasional (Juni - Okt 2015). Sementara dari segi korban, 24 orang meninggal, 600 ribu jiwa ISPA serta sekolah di Tujuh Provinsi terpaksa diliburkan.

"Dari 2,61 juta hektar hutan dan lahan terbakar hanya 33 persen gambut,67 mineral," tukasnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto dalam diskusi beberapa waktu lalu menyebut, industri kertas dan industry sawit merupakan dua sektor yang terdampak langsung dari pemberlakuan PP Gambut dan peraturan turunannya. Padahal, dua sektor ini memberikan kontribusi besar pada devisa dan penyediaan lapangan kerja.

Karena itu, Kementerian Perindustrian memberikan beberapa masukan kepada Kementerian LHK untuk bisa jadi bahan pertimbangan, terutama dalam kebijakan yang dibutuhkan dalam  menyelamatkan pasokan bahan baku sektor industri kertas dan hilir kelapa sawit

1.Pemegang izin HTI dan Kebun Kelapa Sawit diatas areal gambut masih diizinkan untuk melakukan aktifitas budidaya dengan syarat mengimplementasikan/menerapkan teknologi terbaru atas tata kelola air gambut yang meminimalisasi emisi karbon dan mengantisipasi   kebakaran lahan.    

2. Revisi PP nomor 71 tahun 2014 jo PP nomor 57    tahun 2016, Pasal    9 ayat (3) menjadi "Menteri wajib menetapkan fungsi lindung    Ekosistem Gambut seluas    30% dari luasan    setiap kubah gambut yang letaknya dimulai dari Puncak Kubah Gambut".    

• Pasal    9 ayat (4) agar dihapuskan, telah diatur di usulan Pasal 9    ayat (3) . Pasal 23 ayat (3) menjadi "Ekosistem gambut    dengan    fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila tinggi muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,8 (nol koma    delapan) meter di bawah    permukaan gambut pada titik penataan,"

3. Mengevaluasi    seperangkat Peraturan Menteri LHK yang tidak    sejalan    dengan PP yang telah diterbitkan

4. Implementasi    perubahan fungsi budidaya menjadi fungsi    lindung    gambut agar dilaksanakan setelah dapat    dipastikan    tersedia 'Land Swap' yang telah    terverifikasi.    

5. Regulasi terkait lahan gambut ini hendaknya tidak bersifat retroaktif dan dapat diterapkan hanya untuk para investor baru.

Jika sudah begini, pelaku industri terntu berharap dari sikap bijak dari pemerintah dalam menyikapi pro kontra PP gambut ini. Apakah memenuhi permintaan NGO dan pencitraan di dunia internasional dalam rangka restorasi gambut, atau sebaliknya.

Editor : Hadi
Kategori : Lingkungan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www