PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Riau, Nasarudin mengatakan bahwa saat ini putusan Mahkamah Partai Golkar terhadap tiga kepengurusan Partai Golkar di Riau tiga daerah yakni DPD II Siak, Dumai, dan Rohil sudah keluar.
Sebelumnya, polemik kepengurusan di tiga daerah tersebut sempat mencuat saat akan diselenggarakannya Musda DPD I Golkar Riau pada bulan Maret 2020 lalu. Dimana ada gugatan dari pengurus di tiga daerah tersebut ke Mahkamah Partai.
"Sudah, sudah keluar, putusan dari Mahkamah Partai. Saya belum lihat putusannya. Tapi yang jelas dikembalikan pada putusan sela sebelumnya," kata Nasarudin.
Putusan sela ini, kata Nasarudin adalah yang menjalankan roda organisasi ialah kepengurusan sebelumnya.
"Dalam artian yang akan menggelar dan melaksanakan Musda adalah di kepengurusan sebelumnya, sesuai dengan putusan sela," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, Nasarudin mengatakan, dengan sudah tidak ada masalah lagi terkait kepengurusan di 12 Kabupaten kota se Riau, dirinya optimis bahwa Musda kabupaten/kota se Riau akan tuntas sesuai target sebelum tanggal 30 Agustus.
"Saat ini sudah 3 daerah yang selesai Musda yakni Kampar, Kuansing, dan Inhil. Kita yakin sebelum tanggal 30 Agustus selesai," tukasnya.
Sebelumnya, putusan sela Mahkamah Partai Golkar adalah mengembalikan kepengurusan DPD II Partai Golkar Siak atas nama Drs H Syamsuar, jabatan Ketua Golkar Dumai dikembalikan kepada Timo Kipda, jabatan Ketua Golkar Rokan Hilir dikembalikan kepada Nasruddin Hasan.