PEKANBARU (CAKAPLAH) - Retribusi sampah saat ini sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru, dan dari Ranperda retribusi sampah tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Apapun usaha yang digunakan atau dilakukan untuk meningkatkan PAD harus didukung, dan proses pemungutan restribusi sampah dari LKM ke DLHK ini tidak masalah. Namun akan kita lihat dulu perkembangannya, jika hasilnya sama saja ya percuma," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Jumat (14/08/2020).
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dihalangi pungut retribusi sampah di lingkungan masyarakat. Padahal, sudah ada aturan bahwa pungutan retribusi sudah dialihkan ke instansi itu.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 52 tanggal 9 Januari tahun 2020. Di dalam aturan itu disebutkan ada peralihan antara LKM-RW yang semula mengambil retribusi, dialihkan kepada anggota DLHK.
"Dan saya berharap ada terobosan baru dalam Ranperda ini, yaitu pembayaran melalui e-money atau pembayaran secara elektronik, supaya mengurangi kebocoran tersebut," jelasnya.
Selanjutnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap nantinya Pemko Pekanbaru membuat simulai terkait dengan penarikan retribusi sampah yang dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
"Dalam satu tahun ini enam bulan pertama kita usulkan penarikan retribusi sampah secara manual sembari melakukan pendataan, kemudian bulan berikutnya diterapkan e-money. Kita lihat nanti perkembangannya dan ini yang akan kita usulka ke pemerintah," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |