TELUK KUANTAN (CAKAPLAH) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (14/8/2020) mengadakan Focus Group Discusion (FGD) membahas pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai dampak ekonomi pada masa Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Kuansing.
Hadir sebagai narasumber masing-masing Bupati Mursini, Kapolres AKBP Henky Poewanto MM, serta Pelaksanana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing Drs Rustam.
Diskusi dikuti para camat, Kapolsek, tokoh adat, kepala desa, wartawan, mahasiswa Uniks dan dipandu moderator Emrialis SE MM.
Kapolres Henky Poerwanto mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama memberantas aktivitas PETI ini.
Henky juga menyampaikan keseriusannya memberantas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan ini dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di daerah ini.
"Sejak kami menjabat Kapolres Kuansing pada Oktober 2019 lalu sudah 9 kasus dan 12 tersangka PETI yang ditangani untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mursini menyambut baik kegiatan FGD yang ditaja oleh Polres Kuansing terkait permasalahan PETI. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dirjen Lingkungan Hidup terkait pertambangan rakyat yang akan ditempatkan di Desa Logas dan Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi.
Sementara Plt Kadis Lingkungan Hidup Kuansing Rustam mengatakan, kegiatan PETI di Kabupaten Kuansing sudah lama terjadi, karena potensi emas yang menjanjikan. Ia mengatakan bahwa kegiatan penertiban PETI mengalami fluktuasi, kadang naik kadang turun.
Kegiatan FGD ini mendapat sambutan positif dari para tokoh yang hadir. Seperti Ketua Umum Majelis Merapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing Febri Mahmud yang mengapresiasi kegiatan yang ditaja Polres ini, dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku dan pengepul PETI di wilayah Kabupaten Kuansing.
Ada juga peserta dari rekan wartawan yang menyarankan bahwa ada baiknya Pemkab Kuansing melakukan studi banding ke daerah lain seperti ke Provinsi Sumbar misalnya. Di Sumbar, menurutnya, aktivitas PETI dikoordinir oleh Dinas Pendapatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat dengan menghasilkan pajak dan mereklamasi lokasi pertambangan.
Salah seorang peserta dari unsur mahasiswa mengapresiasi kegiatan pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kuansing.
Ia juga menyarakan agar melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan dampak PETI bagi kehidupan masyarakat.
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |