PEKANBARU (CAKAPLAH) - UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru langsung mengamankan Juru Parkir (Jukir) dan koordinator lapangan yang ada di sekitaran Taman Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
Selain diamankan, kedua jukir yang melakukan pungutan di luar ketentuan ini juga diberi peringatan keras.
"Kita telah memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang memungut retribusi parkir melebihi ketentuan. Sedangkan peringatan tersebut jukir langsung diberhentikan serta Surat Perintah Tugas (SPT) akan dievaluasi atau dicabut di kawasan tersebut," tegas Kepala UPTD Parkir Dishub, Bambang Armanto SH, Rabu (24/5/2017).
Baca: Oknum Jukir Taman Kota Pungut Parkir Motor Lebihi Ketentuan
Dikatakan Bambang, pihaknya tidak akan main-main dalam mengambil tindakan terhadap jukir yang tidak taat akan aturan hingga merugikan masyarakat.
"Jadi ketika ada laporan petugas kami akan langsung turun dan memberikan tindakan tegas kepada mereka. Intinya warga tidak usah takut laporkan saja ke kami jukir-jukir nakal tersebut," kata Bambang.
Tidak hanya itu saja, Ia juga menyebut saat ini masih banyak keluhan-keluhan dari masyarakat terkait retribusi parkir. Tapi semua ini akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Ada beberapa target kami, dan saat ini kami telah membentuk tim untuk memberikan shock terapy kepada mereka yang berbuat nakal. Bahkan, pihaknya juga sudah membentuk Tim Saber Pungli. Tim ini yang nantinya akan menindak tegas jukir yang menyalahi aturan tersebut," tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, Kota Pekanbaru |