Walikota Pekanbaru Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menargetkan, kecamatan hasil pemekaran sudah berjalan awal tahun 2021. Nantinya, ada 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.
"Dengan adanya undang-undang yang sudah kita undangkan, Insya Allah tahun depan sudah dapat berjalan," kata Walikota, Senin (17/8/2020).
Ada beberapa persiapan yang masih digesa Pemko Pekanbaru. Seperti pemilihan lokasi kantor, mempersiapkan sarana prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ia memperkirakan tahapan persiapan ini dapat rampung paling lama hingga enam bulan ke depan.
Kata dia, untuk kantor kecamatan baru ini, Pemko Pekanbaru masih akan menyewa hingga nanti ada gedung tetap. Ia belum dapat merinci jumlah anggaran Pemko Pekanbaru yang dipersiapkan untuk pemekaran kecamatan.
"Untuk saat ini kita butuh operasional. Seperti biaya sewa kantor dan untuk sarana prasarana. Itu tidak terlalu banyak lah," jelasnya.
Saat ini Kota Pekanbaru memiliki 12 Kecamatan. Sebanyak 10 kecamatan berada di kota lama, sedangkan dua kecamatan lagi berada di seberang Sungai Siak yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.
Saat pemekaran nanti, sebagian wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir akan menjadi bagian Kecamatan Rumbai Timur. Sedangkan sebagian Kecamatan Rumbai yang sekarang akan menjadi wilayah Rumbai Barat.
Sementara itu, sebagian Rumbai dan Rumbai Pesisir saat ini akan digabungkan menjadi Kecamatan Rumbai. Kemudian, Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Kecamatan lain yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Tampan.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |