PEKANBARU (CAKAPLAH) - Razia protokol kesehatan kembali digelar tim gabungan bidang penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Selasa (18/8/2020). Hasilnya, 74 pelanggar protokol kesehatan terjaring tidak menggunakan masker.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, ada dua lokasi razia. Lokasi pertama, di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di depan Indo Grosir Arengka 50 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia.
"Seluruh pelanggar memilih sanksi sosial," ungkap Burhan.
Lokasi kedua, di depan Sekolah Darma Yudha, Jalan Soekarno-Hatta, tim gabungan menjaring sebanyak 24 pelanggar dimana 19 di antaranya memilih sanksi sosial dan lima orang sanksi denda.
"Jadi total 74 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru hari ini," jelasnya.
Ia menyebut, pemerintah kota (Pemko) berharap bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," harapnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |