PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Riau Kepri untuk dimintai klarifikasi terkait adanya laporan tentang pelarangan dan pembatasan program siaran Belajar Dari Rumah (BDR) kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan TVRI, Selasa (18/8/2020).
Ketua KPID Riau Falzan Surahman mengatakan adapun maksud pemanggilan ini adalah karena TVRI pada tingkat pusat telah melakukan MoU dengan Kemendikbud terkait program siaran Belajar Dari Rumah (BDR). Tentunya KPID Riau ingin meminta informasi kepada TVRI sejauh mana pelajaran melalui media penyiaran ini sampai di Provinsi Riau.
"Termasuk juga informasi tentang pembatasan bagi lembaga penyiaran misalnya lembaga penyiaran melalui parabola dan berlangganan. Di Riau inikan daerahnya sangat luas dan jauh jangkauannya. Otomatis lembaga penyiaran ini sangat perlu. Untuk itulah kita panggil mereka. Solusinya tentu harus ada," ujar Falzan Surahman, Selasa (18/8/2020).
Ia menjelaskan di masa Covid-19 ini penghasilan orangtua semakin sulit dan kuota internet juga sulit didapat. Adapun bisa beli kuota gadget yang tak ada. Atau bahkan ada gadget dan kuota, signal yang tak ada.
"Untuk itulah lembaga penyiaran ini kita harap bisa didorong karena tidak berbayar dan free. Kemudian juga tata cara pengajarannya juga bisa dilihat langsung. Kita terus mendorong bagaimana TVRI yang ada di Riau ini paling tidak bisa mengcover media pembelajaran ini," sebutnya.
Wakil Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan menambahkan terkait pembatasan bagi masyarakat untuk menonton konten edukasi dari Netflix yang ditayangkan di TVRI, dirinya mengatakan hal tersebut seharusnya tidak terjadi.
Seperti diketahui, Kemendikbud bekerjasama denga Netflix untuk menayangkan konten Netflix dalam segmen Belajar Dari Rumah.
"Dari awal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggandeng Netflix saja sudah banyak mendapatkan kritik dari banyak orang. Karena bukan kewenangan kita disana, kita nggak ikut campur dong. Tapi ketika Netflix dibawa ke TVRI yakni menyiarkan film dokumenter di TVRI sebagai bagian dari program Belajar dari Rumah, ditambah lagi ada pelarangan dan pembatasan ya kita protes juga," sebutnya.
Dikatakan Hisam, seharusnya Pemerintah melihat masa pandemi ini, bagaimana alternatif belajar dari rumahnya. Ya kalau melihat TVRI seharusnya di seluruh negara Republik Indonesia, tak hanya di sebagian daerah saja. Kalau kayak beginikan jadinya ada anak didik yang tak bisa ikut belajar karena tidak menggunakan antena UHF. Nah kami sebagai perwakilan masyarakat di bidang penyiaran harus menyampaikan ini," Cakapnya.
Menurut Hisam, KPID berwenang mempertanyakan sekaligus mengkritik kebijakan belajar dari rumah yang ternyata banyak dikeluhkan, karena tidak dapat dinikmati masyarakat luas. Hal ini harus menjadi catatan besar, khususnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI). Apalagi program sudah berjalan, bukan baru rencana. Dimana, ketika masyarakat mau menonton, sudah ada jadwalnya, tiba-tiba tak bisa.
"Jadi hasil dari pemanggilan tadi adalah kita akan menyurati TVRI Riaukepri. Kita harapkan itu juga dapat diteruskan ke TVRI pusat. Karena kami tak bisa langsung masuk ke pusat, makanya melalui TVRI Riaukepri. Dan nantinya diharapkan bisa menyampaikan persoalan yang menjadi keluhan di masyarakat," ungkap Hisam.
Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyampaikan ke Nadim Makarim bahwa kebijakan ini salah dari sisi penyiarannya. "Kalau sudah menggunakan TVRI tak adalagi pelarangan-pelarangan. TVRI inikan TV Publik. Orang biayanya juga dari pajak masyarakat, kenapa harus dilarang-larang. Kita juga meminta Dinas Pendidikan mendesak Nadim Makarim dan menyatakan bahwa kebijakan ini salah, ketika membawa Netflix ke ranah penyiaran," tutupnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |