Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Penyidik unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan tuntas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penyimpangan dana Koperasi Sungai Ara Perkasa desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan.
Puluhan saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk pihak perusahaan sebagai mitra koperasi yakni PT Selaras Abadi Utama (SAU).
"Untuk penyelidikan kasus koperasi Sungai Ara Perkasa ini berkasnya sudah lengkap dan tinggal gelar perkaranya saja lagi," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk kepada CAKAPLAH.com, Rabu (19/8/2020).
Untuk gelar perkara terhadap kasus ini, cakap Kasat Ario, pihaknya bakal mencari waktu yang pas. Pasalnya, saat ini lagi disibukkan juga penanganan pandemi covid-19.
"Kita jadwalkan waktu yang pas, untuk gelar perkara dan hasilnya nanti kita sampaikan juga ke kawan-kawan media," ujar Kasat Ario.
Kasus ini bergulir ketika sekelompok masyarakat desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan melaporkan pengurus koperasi Sungai Ara Perkasa ke Polres Pelalawan, Selasa (28/4/2020). Upaya ini dilakukan sebagai langkah hukum memperjuangkan fee tanaman akasia dari PT Selaras Abadi Utama (SAU) yang dicairkan koperasi.
Sebelum mengambil jalan terakhir menempuh jalur hukum, masyarakat Desa Sungai Ara sudah melakukan rapat membentuk tim pengurusan fee akasia dari PT SAU yang dicairkan oleh koperasi Sungai Ara Perkasa.
Rabbani selaku koordinator tim pengurusan kala itu mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima fee akasi dari PT SAU melalui koperasi Sungai Ara Perkasa. Begitu juga menyangkut adanya pergalihan fee akasia untuk pemasangan instalasi listrik di rumah warga tahun anggaran 2018.
Oleh sebab itu, kata Rabbani, pihaknya mendesak pihak terkait agar melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada dan undang-undang yang berlaku.
Sebetulnya, kata dia, masyarakat sudah menempuh jalur pendekatan secara kekeluargaan. Misalnya mengundang pengurus koperasi untuk rapat. Hanya saja setelah dua kali diagendakan rapat pengurus koperasi tidak hadir.
"Makanya dengan berat hati terpaksa kami laporkan ke polisi untuk mencari titik terang persoalan yang dihadapi koperasi tentang pencairan fee kayu alam yang diterima dari PT SAU," tegasnya.
"Kami dari anggota koperasi Sungai Ara Perkasa memiliki hak mengetahui berapa dana fee yang sudah diterima, dan berapa direalisasikan. Sama sekali kami tidak diberi tahu seakan-akan ini disembunyikan, bahkan ketika ditanyakan rekening koran tidak diperoleh," tandasnya waktu itu.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |