JAKARTA (CAKAPLAH) - Dengan alasan menderita sakit lambung, AU (42) seorang narapidana (Napi) kasus narkoba penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, diduga selama 2 bulan terakhir telah memproduksi dan memasarkan narkoba jenis ekstasi di kamar ruang rawat inap sebuah rumah sakit swasta AR.
"Berhasil diamankan AU seorang Napi hukuman 15 tahun penjara yang diduga selama 2 bulan terakhir telah memproduksi dan memasarkan narkoba jenis ekstasi, dari kamar rawat inap sebuah rumah sakit swasta. Dengan alasan, tersangka mengaku menderita sakit lambung sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Dalam penangkapkan ditemukan barang bukti 49.84 gram narkotika jenis ekstasi serta berbagai jenis barang bukti alat produksi ekstasi lainnnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Noviyanto, Rabu (19/8/2020).
Guna memastikan kondisi kesehatan tersangka AU yang diduga hanya menggunakan alasan sakit lambung, sebagai modus untuk mengkelabui petugas LP Salemba, Kombes Pol Heru Noviyanto menjelaskan pihaknya telah membawa AU untuk menjalani pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati dan benar saja, hasilnya menyatakan tersangka AU tidak sedang sakit.
"Sejauh ini, alasan sakit lambung oleh tersangka AU diduga hanya modus belaka. Karena hasil pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati, oleh rumah sakit AU dinyatakan tidak sakit," terangnya.
Aksi tersangka AU itu terungkap, bermula dari penangkapan tersangka MW (36) yang diduga berperan sebagai kurir, oleh Tim Buser Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Ahad (16/8/2020), sekitar pukul 00.30 Wib di depan rumah sakit AR.
Hasil pemeriksaan Polisi terhadap tersangka MW, mengungkapkan bahwa tersangka MW saat itu usai mengantarkan sebanyak 30 butir narkoba jenis ekstasi yang diperoleh dari tersangka AU dari sebuah kamar rawat inap rumah sakit AR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MW, diakui narkoba jenis ekstasi itu diperoleh dari tersangka AU seorang napi yang tengah dirawat di RS AR. Berangkat dari keterangan itu polisi langsung bergerak cepat menuju kamar rawat inap tersangka AU dan benar hasilnya ditemukan barang bukti narkoba lengkap dengan alat produksinya," terang Heru Noviyanto.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |