Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekitar seminggu menggelar razia protokol kesehatan, tim penegak hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengumpulkan uang Rp10.500.000. Uang itu berasal dari sanksi denda warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Jumlah ini terkumpul sejak Senin 10 Agustus lalu hingga 18 Agustus kemarin. Uang denda yang terkumpul itu dimasukkan ke kas daerah.
"Terkumpul Rp10.500.000 sejak awal razia protokol kesehatan. Itu dari sekitar 42 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi denda," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, ada 369 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial. Total pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) mencapai 411 orang.
Burhan menjelaskan, sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB. Masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
"Masyarakat bisa memilih, apakah disanksi denda Rp250.000 atau kerja sosial. Tujuan kita bukan apa-apa, kita ingin masyarakat patuhi protokol kesehatan dan tetap aman dari Covid-19," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |