Syahrial Abdi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Padahal rencana sebelumnya penerapan dan sanksi bagi pelanggar diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi menjelaskan alasan Pemprov Riau tidak membuat Perda karena memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab dalam penyusunannya harus dilakukan pembahasan di DPRD Riau terlebih dahulu.
"Kalau Perda cukup lama, perlu pengajuan ke DPRD, kemudian dibahas di DPRD dan diparipurnakan. Sementara peraturan ini diperlukan segera untuk mencegah penularan Covid-19," kata Syahrial, Kamis (20/8/2020).
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, Pergub tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pencegahan Covid-19.
"Peraturan gubernur ini nantinya juga akan memperkuat peraturan yang telah dibuat di kabupaten/kota di Riau," katanya.
Mantan Bupati Siak dua periode ini berharap, warga di Riau bisa memaklumi mengapa aturan ini ditegakkan. Yakni untuk pencegahan penularan Covid-19 demi keselamatan bersama. Pasalnya, beberapa waktu belakangan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Riau sangat tinggi.
"Penanganan terhadap penyebaran virus ini tidak hanya sepenuhnya diserahkan kepada tenaga medis di rumah sakit. Tapi kami berharap warga bisa mengerti dengan kondisi kita saat ini," sebutnya.
Sebab menurut Gubri, meskipun nantinya diterapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Ia meminta agar kegiatan penegakan protokol kesehatan hendaknya dapat dilakukan dengan cara yang humanis. Meskipun nantinya sudah ada peraturan yang dibuat bahwa pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi.
"Kami minta petugas penegakan disiplin protokol kesehatan nantinya bisa lebih mengutamakan cara-cara yang humanis," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |