Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Abdul Haris
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tengah menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut diberikan dikarenakan masih rendahnya kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker.
Seperti diketahui kasus Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu menunjukkan grafik meningkat pasca Idul Fitri lalu. Rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan diduga menjadi salah satu penyebab peningkatan jumlah kasus positif tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Abdul Haris menyebutkan, Pemkab Rohul saat ini tengah menyusun aturan terkait sanksi tersebut bersama Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah.
Menurut Sekda salah satu sanksi yang akan diberikan yakni teguran hingga denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
"Penerapan sanksi akan diberlakukan dalam waktu dekat, kita saat ini masih merampungkan aturan tersebut," cakap Sekda, Jumat (21/8/2020).
Sekda mengatakan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini bukan dimaksudkan untuk menyusahkan masyarakat, namun lebih mendorong masyarakat agar pro aktif dalam menjaga diri di tengah pandemi Covid-19 ini.
Hingga saat ini di Rokan Hulu sudah terdapat 20 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari 20 kasus tersebut, 5 diantaranya saat ini masih menjalani isolasi di 2 rumah sakit di Rohul.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |