PEKANBARU (CAKAPLAH) - DZ (39) seorang pria terduga pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat ketetapan pajak daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digulung oleh polisi Rabu (19/08/2020).
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa perangkat elektronik yang diduga digunakan oleh pelaku dalam memalsukan dokumen tersebut seperti satu set komputer CPU merk ACER beserta Monitor merk LG, satu unit printer laser merk Fuji Xerox warna putih, dua unit printer merk HP warna putih dan satu unit mesin pres merk Origin warna putih.
"Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti seperti 2 STNK, 2 plat nomor polisi, 2 buah stempel, 4 gulung plastik voil warna emas dan silver, 2 rim kertas HVS, 1 Hard Disk, 1 tas plastik yang berisi kertas bekas pembuatan STNK serta 1 unit hp," cakap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (22/08/2020).
DZ sendiri diciduk saat ingin menyerahkan STNK palsu kepada seorang pemesan, sesampainya di Jalan HR Soebrantas pelaku kemudian ditangkap polisi.
"Didalam saku celana sebelah kiri pelaku ada STNK atas nama Bambang Dedi Irawan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan interogasi selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, pelaku sendiri sudah beraksi sejak tahun 2018. Modusnya dengan meyakinkan calon bahwa sindikat ini bisa mengurus langsung ke bagian pelayanan surat-surat tersebut dengan harga yang murah, dengan waktu yang cepat.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |